"Setelah mengetahui putusan ini, saya langsung koordinasi dengan keluarga Wawan. Mereka kecewa dengan putusan mati ini dan mempertimbangkan untuk PK," ujar kuasa hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya, dihubungi melalui telepon, Rabu (12/11/2014).
Namun, kata Dadang, ia masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebelum mengajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut.
Wawan divonis seumur hidup oleh PN Bandung dan diperkuat PT Jabar. Kemudian dia mengajukan kasasi dan akhirnya diperberat dengan vonis hukuman mati.
(tya/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini