Divonis Mati, Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK

Divonis Mati, Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 12:31 WIB
Jakarta - Kecewa dengan putusan kasasi, keluarga Wawan alias Awinakan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus ini. Wawan divonis mati oleh MA karena membunuh Sisca Yofie dengan sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Setelah mengetahui putusan ini, saya langsung koordinasi dengan keluarga Wawan. Mereka kecewa dengan putusan mati ini dan mempertimbangkan untuk PK," ujar kuasa hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya, dihubungi melalui telepon, Rabu (12/11/2014).

Namun, kata Dadang, ia masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebelum mengajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan pembunuhan yang direncanakan, ini ekses dari penjambretan. Ini jadi catatan dan pembelajaran termasuk hakim dan penegak hukum," tandasnya.

Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut.

Wawan divonis seumur hidup oleh PN Bandung dan diperkuat PT Jabar. Kemudian dia mengajukan kasasi dan akhirnya diperberat dengan vonis hukuman mati.

(tya/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads