"Ada 4 poin utama yang jadi kesepakatan yang dipegang ketum partai dan pemerintah. Yang dilakukan ketum adalah hasil kelanjutan pertemuan sebelumnya," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (12/11/2014).
Poin pertama adalah, sudah ada kesepakatan tentang jumlah pimpinan AKD yang diterima oleh KIH. Yang kedua, kursi pimpinan itu akan didapatkan lewat revisi UU MD3 di Badan Legislasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ketiga yang disepakati adalah soal waktu. Perseteruan ini harus selesai sebelum 5 Desember 2014 yang merupakan masa reses.
"Keempat, beberapa pasal yang membahayakan presidensial, ini bagian yang diminta duduk bersama bicara dengan KMP," jelasnya.
Empat poin ini akan dibawa kembali dalam lobi bersama KMP. Lobi itu rencananya dilakukan hari ini.
(imk/trq)