Setelah menang di tingkat kasasi, Siti Hardiati Rukmana alias Tutut mengambil alih frekuensi TPI (kini MNC TV). Kepemilikan Tutut atas TPI itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (12/11/2014), kemenangan Tutut didapat setelah mengantongi putusan kasasi pada 2 Oktober 2013 lalu. Setelah itu Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK nomor AHU-06536.AH.01.02 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014.
Dalam SK itu, Kemenkum HAM mencatat persetujuan perubahan anggaran dasar PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sebagaimana dibuat dalam akta Nomor 51 tertanggal 22 Januari 2014. Kubu Tutut dan timnya masuk sebagai pengelola TPI yang kini diganti namanya menjadi MNC TV itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK ini perihal penerimaan laporan data perizinan penyiaran PT CTPI dilakukan dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP No 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta jo Peraturan Menkomindo No 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran.
Kemenangan Tutut ini lalu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama pada 29 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis Dr M Saleh dengan anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.
(asp/ang)