"Kami sangat kecewa putusan mati. Ini dianggap musibah. Hakim kasasi tidak mempertimbangkan secara jeli terukur teratur, kami catat putusan ini emosional," ujar Dadang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (12/11/2014).
Menurutnya setelah mengetahui putusan itu, ia langsung berkoordinasi dengan keluarga Wawan. Namun diakuinya hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut.
(tya/asp)