Pembunuh Sisca Yovie Divonis Mati, Pengacara Wawan: Putusan Ini Emosional

Pembunuh Sisca Yovie Divonis Mati, Pengacara Wawan: Putusan Ini Emosional

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 10:05 WIB
Jakarta - Trio hakim agung, Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi menjatuhkan hukuman mati kepada Wawan. Terdakwa membunuh Sisca Yofie dengan sadis. Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya menyesalkan vonis mati itu.

"Kami sangat kecewa putusan mati. Ini dianggap musibah. Hakim kasasi tidak mempertimbangkan secara jeli terukur teratur, kami catat putusan ini emosional," ujar Dadang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (12/11/2014).

Menurutnya setelah mengetahui putusan itu, ia langsung berkoordinasi dengan keluarga Wawan. Namun diakuinya hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan divonis seumur hidup oleh PN Bandung dan diperkuat PT Jabar. Kemudian dia mengajukan kasasi dan akhirnya diperberat dengan vonis hukuman mati.

Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut.

(tya/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads