Jalan Panjang Memvonis Mati Pembunuh Sisca Yofie

Jalan Panjang Memvonis Mati Pembunuh Sisca Yofie

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 09:55 WIB
Jakarta - Pembunuh sadis dan di luar batas perikemanusiaan, Wawan akhirnya dihukum mati. Wawan memperpanjang daftar orang yang menanti eksekusi mati di Indonesia karena membunuh Sisca Yofie pada Agustus 2013 lalu.

Matinya Sisca masih dipenuhi misteri terkait keberadaan orang di balik pembunuhan itu. Apakah pembunuh murni bermotif perampokan atau disuruh orang lain.

Berikut kronologi kasus Sisca Yofie dalam catatan detikcom, Rabu (12/11/2014):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

28 Maret 2013
Sisca mengunggah gambar di akun Facebooknya bertuliskan "Dear Karma, I have a list of people you missed."

24 April 2013
Sisca mengunggah foto sebuah peti mati di akun Facebooknya.

5 Agustus 2013
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut.

2 Desember 2013
PN Bandung menggelar sidang perdana dengan terdakwa Wawan dan Ade

6 Maret 2014
Jaksa menuntut Wawan dan Ade dengan hukuman mati

24 Maret 2014
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.

6 Juni 2014
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

11 Nobember 2014
Hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati oleh trio hakim agung Gayus Lumbuun, Artidjo Alokstar dan Margono

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads