"Vonis mati ini sesungguhnya tidak hanya ditujukan kepada terdakwa tetapi juga warning kepada masyarakat agar jangan sampai meniru melakukan pembunuhan seperti itu," kata komisioner Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/11/2014).
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. Vonis mati Wawan diputus Selasa (11/11) kemarin.
"Hukuman mati masih sebagai hukum positif di Indonesia, meskipun penerapannya harus sangat selektif. Saya kira sudah tepat hukuman mati itu," pungkas Imam.
(asp/mpr)