Dikutip dari situs setkab.go.id, Rabu (12/11/2014), Kabinet Kerja terdiri dari 34 kementerian. Empat kementerian menjadi koordinator bagi 30 kementerian dibawahnya.
Menurut Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengkoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan HAM; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan g. Instansi lain yang dianggap perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Kementerian Kesehatan; e. Kementerian Sosial; f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. Instansi lain yang dianggap perlu.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggunakan sumber daya eks Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,” bunyi Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Perhubungan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Pariwisata; dan e. Instansi lain yang dianggap perlu.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Perpres tersebut.
(mpr/mpr)