Berawal dari Beli Rokok, Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Berawal dari Beli Rokok, Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 16:48 WIB
Jakarta - Utay (35) diamankan warga karena diduga mengedarkan uang palsu. Utay diamankan saat hendak membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di toko kelontong milik Hendi di Gang Nangka, Citeurup, Bogor.

"Saksi Hendi curiga karena tekstur uangnya berbeda dan sempat mengembalikan uang itu ke pelaku karena diduga palsu. Tetapi pelaku malah merobek-robek uang itu. Mungkin itu juga dilakukan untuk menghilangkan jejak," kata Kapolsek Citereup, AKP Muhamad Chaniago, Selasa (11/11/2014).

Usai merobek uangnya, Utay kemudian menuju warung lainnya untuk berbelanja. "Saat itulah kemudian pelaku ditangkap warga karena kembali membeli rokok menggunakan uang palsu. Pecahannya 100 ribu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan Utay, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar.

AKP Muhamad Caniago mengatakan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga asal Sukabumi bernama berinisial M yang kini masih buron.

"Pelaku menukarkan uang asli senilai Rp 500 ribu dan ditukarkan dengan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1 juta," terang Chaniago.

Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap 2 pengedar dan pemilik uang palsu lainnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Para pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran dan penyimpanan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads