Sidang PK digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/11/2014) dipimpin oleh hakim Janverson.
"Saya mengajukan PK karena menemukan bukti baru (novum) atas kasus ini," ujar Havid Kurnia saat ditemui usai sidang PK di ruang 2. Havid merupakan mantan Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung.
Novum tersebut yaitu SK Walikota soal pengangkatan Havid Kurnia selaku Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung pada tahun 2009 yang menjelaskan bahwa dirinya tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berkas dan menandatangani SP2D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Havid tak lagi menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung pada tahun 2010 karena digantikan oleh Rohman.
"Dalam dakwaan jaksa, saya disebutkan menandatangani SP2D dan bertanggungjawab memeriksa kelengkapan berkas, padahal saya tidak pernah melakukannya," tutur Havid.
Kerugian negara sebesar Rp 9,4 miliar yang dilakukan BPKP itu disebut Havid diperoleh berdasarkan SP2D.
"Jadi kerugian negara itu bukan diakibatkan perbuatan saya seperti yang dituduhkan kepada saya dalam dakwaan, tuntutan dan putusan hakim," sebutnya.
Alasan Havid mengajukan PK juga karena putusan hakim kasasi yang melebihi tuntutan jaksa.
"Jaksa kan menuntut 3 tahun, sementara putusan hakim kasasi 6 tahun tanpa ada pertimbangan hukum," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, hakim ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI memvonis enam tahun penjara terhadap Havid Kurnia, Kepala Bidang Anggaran DPKAD Kota Bandung. Vonis tersebut jauh lebih berat dari vonis sebelumnya ditingkat banding yang menghukum Havid 2,5 tahun penjara.
Dalam putusan bernomor 1688 K/pidsus/2013, tertulis hakim yang menyidangkannya diketuai oleh Artidjo Alkostar. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Senin 13 Januari 2014.
Havid Kurnia bersama enam terdakwa lainnya dalam kasus bansos 2008-2010 Pemkot Bandung divonis bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara 9,4 miliar. Havid dan juga terdakwa lainnya divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh Setiabudhi Tedjocahyono selama 1 tahun.
Kemudian ditingkat banding di Pengadilan Tinggi putusan tersebut naik masing-masing menjadi 2,5 tahun, hanya Rohman yang 3 tahun. Dan di tingkat kasasi MA untuk terdakwa Havid Kurnia sudah ada dan vonisnya naik menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 8 bulan penjara. Kini Havid Kurnia telah dieksekusi dan menghuni Lapas Sukamiskin.
(ern/ern)