"Kita tunggu juklaknya karena itu statemen menteri yang belum jadi rujukan, jadi aturan hukumnya kita tunggu Menteri Agama dan Mendagri," kata Muhaimin di sela acara Perayaan 3 Tahun Partai NasDem di kantor DPP NasDem Jl RP Soeroso, Gondangdia, Jakpus, Selasa (11/11/2014).
Ia menilai penulisan agama di kolom agama KTP sebuah kemustian. Mengenai wacana pengosongan di luar dari 6 agama yang diakui pemerintah, harus menunggu aturan resmi dari Menteri Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU, ada 6 agama yang diakui negara yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Sesuai aturan, agama-agama ini wajib dicantumkan dalam kolom agama pada KTP.
Dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Administasi kependudukan, di Pasal 64 ayat 5 disebut bahwa di luar dari 6 agama tersebut maka boleh dikosongkan. Meski diatur dalam UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan di banyak daerah penganut kepercayaan di luar agama tersebut dipaksa masuk ke salah satu agama yang diakui atau tidak mendapatkan KTP.
Berangkat dari persoalan itu, Tjahjo lalu meminta pihak Kemendagri melakukan kajian bersama sejumlah organisasi keagamaan serta tokoh-tokoh agama. Jka hasil kajiannya kepercayaan tersebut harus dicantumkan, maka Kemendagri harus mengajukan revisi UU pada DPR.
(bil/nrl)