Dirjen Planalogi Kemenhut: Izin Sentul City Tak Penuhi Syarat

Dirjen Planalogi Kemenhut: Izin Sentul City Tak Penuhi Syarat

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 11:58 WIB
Jakarta -

Sentul City lewat anak usahanya PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sudah mengajukan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor untuk dijadikan kawasan perumahan elite terpadu. Dirjen Planalogi Kemenhut, Bambang Soepijanto, mengungkapkan permohonan izin yang diajukan Sentul City tak memenuhi syarat.

"Itu syaratnya tak lengkap, masih ada beberapa rekomendasi yang belum dilengkapi," kata Soepijanto usai diperiksa KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Soepijanto mengungkapkan, beberapa rekomendasi yang belum dilengkapi Sentul City antara lain adalah rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. PT BJA saat mengajukan izin hanya bermodal rekomendasi dari Bupati Bogor Rachmat Yasin yang belakangan diketahui rekomendasi didapat dari hasil penyuapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Kan harusnya ada syarat lokasi pengganti dan lokasi yang dimohon. Ada syarat rekomendasi gubernur, baru dibawa ke kementerian, begitu seharusnya‎," jelas Soeprijanto.

Saat ini, eks Menhut Zulkifli Hasan juga tengah diperiksa untuk kasus yang menjerat bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Namun, Dirjen Planologi menegaskan tak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh Menhut untuk alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor yang diajukan Sentul City.

"Belum ada yang diapprove," tegas Soeprijanto.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads