Dipanggil KPK, Apa Kaitan Zulkifli Hasan dengan Kasus Hutan Riau?

Dipanggil KPK, Apa Kaitan Zulkifli Hasan dengan Kasus Hutan Riau?

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 08:34 WIB
Jakarta - Ketua MPR Zulkifili Hasan dipanggil KPK sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait kasus suap alih fungsi hutan. Apa kaitan Zulkifli dengan kasus ini?

Zulkifli sedianya dipanggil untuk bersaksi di depan penyidik KPK pada Senin (10/11) kemarin. Namun karena suatu alasan, dia baru bisa datang ke KPK pada Selasa (11/11/2014) hari ini.

Yang jelas Zulkifli tidak dipanggil terkait kapasitasnya sebagai Ketua MPR. Adapun dia 'diundang' untuk datang sebagai saksi, berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annas Maamun dalam kesempatan sebelumnya menyebut bahwa surat rekomendasi alih fungsi lahan hutan kawasan industri yang diminta Gulat Manurung sudah sampai Zulkifli Hasan. Gulat adalah pengusaha sawit yang juga ditangkap KPK karena kedapatan memberikan uang suap kepada Annas. Namun, Annas tak tahu apakah Menhut sudah mengeluarkan izin untuk alih fungsi lahan yang diminta.

"Sudah sampai ke Menteri, Zulkifli," kata Annas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (17/10/2014) silam.

Annas tak menyebut kapan surat itu sampai ke menteri. Namun, memang untuk perizinan alih fungsi lahan hutan, harus ada teken dari Menhut.

Terkait pengakuan Annas Maamun itu, pihak KPK tak mau berspekulasi. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pengakuan Annas tak cukup bagi KPK untuk membuka penyelidikan baru ke arah Kemenhut.

"Surat ini harus dibedakan, di dalam pidana mana perbuatan pidana, perdata, administrasi negara atau tata usaha negara. Nggak boleh kita campur aduk juga. Kita lihat, pilah, lihat kasusnya secara nyata, setelah info cukup, kalau saudara (wartawan) 5W 1H nya, kemudian kita kaitkan dengan ketentuan hukum, ini apa yang terjadi siapa yang melakukan, kapan, dimana. Nanti kita lihat, sudah dalam ranah pidana apa masih kurang," jelas Zulkarnain.

Menurut Zul, persoalan surat menyurat adalah persoalan administrasi. Tidak bisa langsung disimpulkan ada tindak pidana dalam proses surat perizinan itu.

"Tidak serta merta seperti itu. Bisa terlibat dengan hukum administrasi itu yang banyak salah kaprah, kalau terlibat, ya terlibat hukum administrasi negara saja, belum berarti dalam arti pidana. Setelah hukum pidana, ada lech terlich itu dengan melawan hukum administrasi negara, tidak serta merta," tegas Zul.



(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads