Penasihat hukum Titik, Heru Wismanto mengatakan kliennya saat ini masih berada di RSUD Salatiga Ruang Paviliun 301. Meski demikian sudah dinyatakan sembuh oleh dokter.
"Sudah dinyatakan sembuh. Rencana besok mendatangi Kejari Salatiga untuk melaksanakan putusan. Kalau sekarang masih dirawat," kata Heru saat dihubungi melalui telepon, Senin (10/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar putusan itu, hari Jumat (7/11) lalu petugas Kejari Salatiga melakukan eksekusi dan menjempit ke kediamannya di Salatiga. Namun di tengah perjalanan, terpidana tersebut sakit dan muntah-muntah sehingga langsung dilarikan ke RSUD Salatiga.
(alg/try)