"Pokoknya semua ada di Alat Kelengkapan Dewan, mengenai jumlahnya, kurang lebih seperti yang berkembang (di media). Lebih dari 16 (kursi Wakil Ketua Komisi dan AKD). Nggak ada penambahan komisi," tutur Pramono usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
KIH dan KMP bakal merealisasikan jatah kursi untuk KIH itu lewat revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada langkah selanjutnya. Nantinya, kursi Wakil Ketua Komisi akan ditambah satu, sehingga menjadi empat Wakil Ketua di Komisi-komisi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menjelaskan, perpecahan di DPR ini harus segera diakhiri. Dengan demikian, rapat paripurna untuk menyerahkan nama-nama anggota Komisi dari KIH akan segera digelar.
"Mudah-mudahan pada Kamis besok kita bisa rapat paripurna dan masuk dalam penyampaian revisi itu. Kalau semua sudah selesai, tentunya masalah di dewan nggak ada lagi. Dan kita langsung konsentrasi bermitra dengan pemerintah," tutur Pramono.
(dnu/mok)