Aliansi Buruh Bandung (ABB) menggeruduk Balai Kota Bandung. Mereka menuntut kenaikan upah minimim Kota Bandung tahun 2015 sebesar 30 persen.
Menurut Hermawan, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indon esia (SBSI) 92, sebanyak 10 serikat pekerja buruh di Kota Bandung sepakat melakukan pengawalan terhadap penetapan UMK tahun 2015.
"Hari ini kita mengajukan tiga tuntutan. Yang paling penting mengeluakan rekomendasi tentang revisi Permenakertrans RI No 13 tahun 2012," ujar Hermawan disela audiensi dengan Dewan Pengupahan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (10/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KHL 60 item tidak mencukupi kebutuhan ril pekerja atau buruh lajang. Ada 24 item kebutuhan yang belum masuk. Misalnya kebutuhan make up untuk perempuan, pulsa, yang seperti itu belum masuk," jelasnya.
Tuntutan lainnya yakni merekomendasikan Pencabutan Kepmenakertans RI No 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Kami juga menuntut nilai UMK Bandung 2015 kepada Gubernur Jabar naik sebesar 30 persen dari UMK tahun 2014," tandasnya.
(avi/ern)