Pihak Tergugat Tak Kunjung Hadir, Sidang Antasari Ditunda

Pihak Tergugat Tak Kunjung Hadir, Sidang Antasari Ditunda

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 12:54 WIB
Tangerang - Sidang perdana gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan ditunda. Penundaan ini karena pihak tergugat tidak hadir ke ruang sidang.

Pantauan detikcom Senin (10/10/2014), majelis hakim memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang pun dibuka tanpa kehadiran pihak tergugat. Sementara dua penggugat lainnya, Andi Syamsuddin dan Boyamin telah hadir di ruang sidang.

โ€ŽSetelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim, Thamrin Tarigan pun menjelaskan perihal ketidakhadiran pihak tergugat tersebut. โ€Ž"Jadi demikian bapak, pihak tergugat belum hadir. Surat panggilan sudah sampai kepada yang bersangkutan, di sini sudah ditandatangani. Polda Metro jaya juga sudah ditandatangani," kata Thamrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thamrin menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil pihak tergugat.

โ€Ž"Kepada para penggugat, persidangan tidak bisa kita lanjutkan, karena pihak tergugat belum hadir, akhirnya kita tetapkan dua minggu lagi, kita sidang hari Senin lagi (24/11/2014)," kata Thamrin.

Dalam persidangan tersebut, Antasari meminta Majelis Hakim untuk tepat waktu dalam membuka sidang. Sebab, โ€Žia khawatir ada kecurigaan dari pihak LP Tangerang.

"Mohon sidang selanjutnya, waktu pak. Kami hormati peradilan ini. Kalau yang akan datang ada kemungkinann sulit jam 10.00 WIB, bikin saja jam 12.WIB. Kami khawatir, pihak LP Tangerang, semoga tak ada kecurigaan macam-macam, kami khawatir LP Tangerang ada kecurigaan waktunya dipakai untuk macam-macam," tutur Antasari.

(idh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads