"Kalau nanti ada indikasi (perusakan) dan kita tahu pelakunya, akan kita proses," ucap Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan usai memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Cikutra, Kota Bandung, Senin (10/11/2014).
Tindakan perusakan mobil pelat B, Iriawan menegaskan, sangat tidak dibenarkan. Hal itu menurutnya masuk ranah pidana. "Kita akan mencari korban-korban pelat B. Untuk laporan resmi berapa jumlahnya (pelat B rusak), kami melakukan pendataan hari ini," tutur Iriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya tidak boleh dibalas lagi (merusak pelat B)," ujar Iriawan.
Perusakan mobil pelat B kemarin terpantau di Sukaasih Ujungberung dan Jembatan Pasupati.
(bbn/ern)