Otoritas Hong Kong menunda persidangan kasus bankir Inggris Rurik Jutting yang membunuh dua WNI hingga akhir bulan ini. Penundaan dilakukan demi menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Jutting.
Jutting dijerat dua dakwaan pembunuhan pekan lalu, setelah polisi menemukan dua jasad WNI bernama Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di apartemennya di Hong Kong. Pria berumur 29 tahun itu ditangkap setelah menghubungi polisi dan mengakui perbuatannya pada 1 November lalu.
Kini, Jutting berada dalam penahanan kepolisian setempat sembari munggu proses persidangan berjalan. Namun, seperti dilansir Reuters, Senin (10/11/2014), pengadilan mengabulkan pemohonan jaksa penuntut untuk menunda persidangan hingga 24 November mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jutting yang hadir mengenakan kaos warna hitam dan masih dengan kumis dan janggut di wajahnya, menjawab 'Iya' ketika ditanya hakim apakah dirinya memahami bahwa dirinya memerlukan pengacaranya untuk mewakilinya dalam sidang.
Sejauh ini, baru dua persidangan yang digelar terkait kasus ini. Sidang pertama soal pembacaan dakwaan yang digelar sehari setelah dia ditangkap dan sidang kedua, hari ini, yang mengumumkan penundaan sidang hingga akhir bulan Novemver.
Dalam kedua sidang tersebut, Jutting tidak banyak bicara dan hingga sekarang belum mengajukan pembelaannya.
Kepolisian setempat berharap untuk menggelar rekonstruksi pembunuhan keji tersebut. Namun entah mengapa Jutting sejauh ini menolak untuk melakukannya. Rekonstruksi kejadian tergolong cukup sering dilakukan di Hong Kong dan biasa melibatkan pelaku yang dibawa kembali ke lokasi kejadian.
(nvc/ita)