Jual Motor Rampasan Lewat FB, Komplotan Penjahat Ditangkap Polisi

Jual Motor Rampasan Lewat FB, Komplotan Penjahat Ditangkap Polisi

- detikNews
Minggu, 09 Nov 2014 15:28 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Komplotan pelaku pencurian disertai kekerasan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gayamsari Semarang. Pelaku yang berjumlah 7 orang itu ditangkap karena memposting foto motor hasil curiannya ke Facebook.

Pelaku yang dibekuk yaitu Ari Setiawan (20) warga Tambaksari, Semarang Timur, Cahya Admaja (21) warga Tambaksari, Samsudin (23) warga Barurejo Timur, Sofian (21) warga Tambaksari, Mujiratma Adi (19) warga Tambaksari, AS (17), dan AJ (16).

Peristiwa perampasan terjadi hari Sabtu (2/11/2014) lalu pukul 01.30 WIB di Jalan Dr. Cipto Semarang. Saat itu korban, M Rizal (20) yang bersama 7 temannya melintas menggunakan 4 motor di jalur searah tersebut. Dari arah berlawanan pelaku yang diperkirakan total 15 orang datang dan langsung menghadang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketemu gerombolan itu (korban), langsung kami hadang dan ajak berkehali," kata pelaku Cahya di Mapolsek Gayamsari Semarang, Minggu (9/11/2014).

Saat itu teman-teman korban berhasil lolos dari hadangan para pelaku, namun korban M.Rizal dan dua temannya yang berboncengan motor Kawasaki Ninja langung dihajar pelaku. Bahkan pelaku paling muda,AJ dengan sadis memukulkan paving ke kepala korban.

Para pelaku kemudian meninggalkan korban di jalan dan membawa motornya ke rumah pelaku Ari. Sehari setelah kejadian, teman korban secara tidak sengaja melihat foto motor korban di salah satu akun facebook jual beli online. Mengetahui hal itu korban langsung melaporkannya kepada anggota Polsek Gayamsari.

"Motornya sudah diganti warna dari hitam jadi oranye sebelum dijual lewat facebook," ujar Ari.

Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharta mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya memantau jual beli online yang ada di facebook itu dan menelusuri keberadaan pelaku. Motor korban yang dijual pelaku akhirnya laku dan akan bertransaksi di kawasan Pleret.

"Dari akun FB pengunggah foto tim melakukan penyelidikan selama seminggu," tandas Suharta.

Hari Jumat (7/11) pembeli datang dan melakukan tukar tambah dengan motor Yamaha Mio milik pembeli. Transaksi sudah terjadi dan pelaku mendapat untung Rp 1 juta untuk dibagi-bagikan.

"Sisanya mau buat beli minuman keras," ujar pelaku Cahya.

Setelah berhasil memastikan identitas pelaku, satu pelaku yaitu Samsudin berhasil dibekuk di rumahnya. Dari penangkapan pertama itu, polisi dengan cepat melakukan pengembangan dan membekuk 6 orang lainnya.

"Dilakukan pengembangan dan tertangkap 6 lainnya di rumah masing-masing. Diduga pelaku total ada 15 orang," terang Suharta.

Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan dan terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu 8 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads