Presiden Joko Widodo akan berpidato di tiga forum internasional yaitu KTT APEC, KTT ASEAN, dan G-20 Summit. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan Jokowi wajib menggunakan bahasa Indonesia di tiap forum internasional.
"Dalam kaitan penyampaian pidato resmi Presiden Jokowi, berdasarkaan Pasal 28 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 2009 diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia," kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (9/11/2014).
Pasal 28 menyebutkan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU," terangnya.
Oleh karenanya Menteri Luar Negeri perlu mengkomunikasikan hal ini ke pantia acara APEC, ASEAN dan G-20 serta memfasilitasi Presiden Jokowi dengan penterjemah bahasa Indonesia ke Inggris yang handal.
"UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia," tegas Hikmahanto.
(iqb/mpr)