"Harus dilihat siapa yang sedang melaksanakan proyek tersebut, siapa kontraktor yang mengerjakannya," kata anggota Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPSK) David Tobing kepada detikcom, Minggu (9/11/2014).
Korban terakhir yaitu Wiwin yang terperosok pada Sabtu (8/11/2014) dini hari. Korban terperosok ke dalam lubang setelah menabrak seng. Wiwin masuk ke lubang bersama sepeda motornya dan mengalami luka parah karena terperosok ke dalam lubang yang diperkirakan sedalam 12 meter itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan anggaran dari PU, maka PU bisa digugat, begitu pula kontraktornya," ucap advokat publik itu.
Pengerjaan proyek ini juga tidak diberi pengamanan yang layak. Tidak ada lampu penerang saat malam dan papan peringatan yang memadai di lokasi. Lampu baru dipasang usai kecelakaan yang menimpa Wiwin.
"Harusnya suatu proyek sudah harus memikirkan keselamatan sekitar dan sudah ada persiapan untuk menjamin keselamatan itu, termasuk lampu penerangan, rambu-rambu maupun himbauan-himbauan tertulis," papar David.
"Perlengkapannya juga harus kuat, tidak hanya sekedar untuk menutupi proyek. Apalagi yang berhubungan dengan lubang di jalan umum," sambung David.
Korban Wiwin kini dirawat di ruang ICU RS Mitra Cibubur. Belum diketahui kondisi terakhir Wiwin tetapi diduga kuat mengalami luka yang kritis.
"Kalau memang proyek tersebut program Pemda Bekasi, maka pemda bisa dimintai pertanggungjawabannya," pungkas David.
(asp/trq)