Selain Pukuli Istri, PNS Bea dan Cukai Juga Ancam Bunuh Anak Perempuannya

Selain Pukuli Istri, PNS Bea dan Cukai Juga Ancam Bunuh Anak Perempuannya

- detikNews
Minggu, 09 Nov 2014 13:25 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Seorang PNS Bea dan Cukai Ngurai Rai, Denpasar, INS (50) dipidanakan istrinya, NTLW karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jelang putusan, NTLW memaafkan sehingga INS lolos dari tuntutan 6 bulan penjara dan hanya dijatuhi pidana percobaan.

Ternyata selain menganiaya istrinya, INS juga pernah mengancam membunuh anak perempuannya, KRHS. Kejadian itu terjadi saat KRHS mau meminta minuman dingin ke ayahnya di rumah ayahnya pada Juli 2013.

"Kamu ngapain ke sini, tumben mau minta minuman dingin," kata INS seperti ditirukan KRHS dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di websitenya, Minggu (9/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa tidak boleh saya minta minuman di sini?" tanya balik KRHS.

Atas hal itu, INS bergegas ke dapur dan kembali lagi ke ruang tengah. Tapi bukannya minuman yang dibawa tetapi malah dua buah pisau yang ia bawa.

"Ayo sekarang kami lawan Bapak," kata INS sambul menyerahkan pisau itu ke KRHS.

Teriakan ini ini didengar adik KRHS dan mencoba menengahi amarah ayah mereka, PDTG.

"Bapak apa maksudnya ini pegang pisau. Memangnya mau tusuk-tusukan," kata PDTG. Setelah mendapati pembelaan PDTG, INS langsung pergi.

Dalam persidangan juga ditunjukan foto-foto mesra INS dengan seorang perempuan. INS tidak mengelak keaslian foto itu tetapi hanya mengaku sebagai hubungan pertemanan saja.

Dalam perjalanan proses peradilan pidana ini, hati NTLW luluh melihat suaminya akan masuk bui atas tuntutan 6 bulan penjara. Akhirnya NTLW pun memaafkan suaminya dan menuangkan dalam akta perdamaian yang dibacakan pada 2 September 2014. Atas rukunnya kembali biduk rumah tangga itu, PN Denpasar memberikan hukuman yang ringan kepada INS.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan. Pidana ini tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau pelanggaran sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan," putus majelis yang terdiri dari Hasoloan Sianturi, Firman Panggabean dan I Dewa Gede Suardhita pada 22 September lalu.
Β 
Gugatan cerai masih menggantung di Mahkamah Agung (MA) dan belum diputus.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads