Menurut Kanit Reskrim Kalideres, Iptu Andika Urrusyidin pelaku yang berhasil ditangkap bernama Candra. Dan saat itu Candra melakukan aksinya bersama temannya Niko.
"Sayangnya Niko berhasil kabur dengan sepeda motornya," ujar Andika kepada wartawan, Minggu (9/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam tas tersebut ada HP merk OPPO dan uang tunai Rp 30.000," ujar Andika.
Saat ini Candra sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Kalideres. Dan dikenakan Pasal 365 KUHP.
(spt/kha)