"Bukannya kami tak mau meminta maaf, Ronny ini kan mendapat laporan dari wartawan terus mengadukan ke Panwaslu," jelas pengacara Ronny, Ainul, Sabtu (8/11/2014).
Ronny, lanjut Ainul, hanya melakukan pelaporan dan ini diatur di UU. Apalagi dalam pemberitaan sejumlah media ada dimuat soal dugaan bagi-bagi uang itu. Panwaslu kemudian menyelidiki dan Fadli Zon dalam kampanye Pilpres lalu tak terbukti money politics.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ainul menyampaikan, kasus pelaporan Fadli ini, dikhawatirkan akan membangun ketakutan untuk menyurakan pendapat. "Ini kurang bagus bagi alam demokrasi, bagi kebebasan berpendapat. Ini kan pengaduan yang resmi dilakukan ke Panwaslu," jelas dia.
"Masa orang memberitahukan ke Panwaslu dipidana? Masa orang kritis bicara dipidanakan? tambah Ainul. Ronny dijerat pasal 310 311 KUHP. jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 45 ITE.
Sebelumnya Fadli tetap meminta kasusnya tetap dilanjutkan namun terbuka bila Ronny ingin bertemu.
"Kalau mau ketemu ya bisa. Ngopi-ngopi tidak ada masalah," kata Fadli saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/11).
"Saya akan ikuti kasusnya. Saya mau lihat kenapa diperlakukan begitu," ucap Waketum Gerindra ini.
(ndr/mad)