PPP: PTUN Tunda Keputusan Kemenkum HAM yang Sahkan Kubu Romi

PPP: PTUN Tunda Keputusan Kemenkum HAM yang Sahkan Kubu Romi

- detikNews
Sabtu, 08 Nov 2014 06:33 WIB
Jakarta - PPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Faridz telah melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Kini, PTUN telah mengeluarkan keputusan penundaan terhadap SK Kemenkum HAM itu.

"PTUN sudah mengeluarkan putusan provisi," kata politisi PPP kubu Suryadharma, Ahmad Yani, kepada detikcom, Sabtu (8/11/2014).

Konsekuensi dari putusan itu adalah penundaan pemberlakuan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy hingga PTUN mengeluarkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. SK Menkum HAM itu bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya memerintahkan kepada Menkum HAM untuk melaksanakan penundaan pemberlakuan SK Menkum HAM tersebut," kata Yani.

Dengan demikian, susunan kepengurusan PPP berada dalam keadaan status quo, balik lagi ke keadaan seperti sediakala, yakni Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal. Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nantinya, apakah memenangkan kubu Suryadharma atau menguntungkan kubu Romi.

"Posisinya sekarang menjadi status quo," kata Yani.

(dnu/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads