"PTUN sudah mengeluarkan putusan provisi," kata politisi PPP kubu Suryadharma, Ahmad Yani, kepada detikcom, Sabtu (8/11/2014).
Konsekuensi dari putusan itu adalah penundaan pemberlakuan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy hingga PTUN mengeluarkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. SK Menkum HAM itu bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, susunan kepengurusan PPP berada dalam keadaan status quo, balik lagi ke keadaan seperti sediakala, yakni Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal. Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nantinya, apakah memenangkan kubu Suryadharma atau menguntungkan kubu Romi.
"Posisinya sekarang menjadi status quo," kata Yani.
(dnu/ahy)