Dari hasil penggerebekan ini, petugas menyita 1,5 ton mi berformalin, bahan baku mi, formalin, serta boraks. Mi kuning berformalin ini siap dijual ke sejumlah pasar tradisional di Pontianak.
"Pemilik pabrik telah diamankan dan dimintai keterangannya. Pengakuannya produksi mi berformalin telah tujuh bulan dan kebanyakan pelanggannya adalah pedagang bakso dan makan berbahan mi," ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi kepada detikcom, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuatan mi dengan menggunakan formalin, jelas berbahaya bagi kesehatan, dan diakui mi berformalin lebih tahan lama," jelas Utin.
Sementara boraks digunakan untuk menambah kekenyalan mie. Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Pontianak, Yanuarti, menegaskan mengandung formalin dan boraks ini ditemukan pada saat proses pembuatan.
"Karena memang itu terbukti hasil tes kit kami, jelas mi mengandung boraks dan formalin, apalagi pemilik mengakui menggunakan kedua bahan ini," ujarnya.
Barang bukti yang disita telah diamankan di kantor BBPOM Pontianak dan untuk pengujian dilakukan di laboratorium BBPOM. Atas perbuatannya, pemilik dapat diancam pasal 136 huruf a dan b UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
(try/try)