"Romi Cs nggak boleh melakukan pemberhentian terhadap anggota maupun terhadap pengurus partai, karena surat keputusan Menkum HAM tentang pengesahan perubahan kepengurusan PPP masih bersengketa di PTUN," kata ketua DPP kubu SDA, Dimyati Natakusumah kepada detikcom, Jumat (7/11/2014).
Dimyati menerangkan, PTUN yang mengadili SK Menkum HAM soal kepengurusan Romi Cs sudah menggelar sidang perdana pada Kamis (6/11) kemarin. Putusannya menangguhkan pemberlakuan SK PPP kepengurusan Romi Cs yang diteken menteri Yassona Laoly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PTUN itu tertuang dalam penetapan nomor 217/G/2014/PTUN-Jakarta. Atas penetapan itulah maka kedua kubu tidak bisa melakukan pemberhentian kepada pengurus siapapun.
"SK pemberhentian yang dikeluarkan tidak sah, karena pengesahan Menkum HAM minta ditunda pengadilan," kata Dimyati.
"Saya berharap putusan ini membuat PPP sejuk, bukan PPP yang menyeramkan. PPP Partai Persatuan Pembangunan, bukan PPP Partai Pecat Pecatan," imbuh mantan Bupati Pandeglang itu.
(bal/erd)