Pemuda ini Ditangkap karena Kerap 'Tempel' Sabu di Tiang Listrik

Pemuda ini Ditangkap karena Kerap 'Tempel' Sabu di Tiang Listrik

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 16:17 WIB
(Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Berdalih karena tak memiliki pekerjaan, Dede Heru (21) memilih jualan sabu. Ia mengaku tak mengenal bos pemilik sabu. Tugasnya menempel sabu di tiang listrik untuk pembeli misterius.

Dede hanya menutupi wajahnya saat digelandang ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Jumat (7/11/2014). Ia ditangkap di kediamannya, Kampung Cipanengah Girang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dede kedapatan memiliki 7 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Di kamarnya, petugas menemukan 5 paket yang juga disimpan dalam bungkus rokok di dalam plastik hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti 12 paket kecil sabu dengan berat total 6,5 gram," ungkap KBO Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Ipda Yudi Wahyudi, kepada wartawan.

Yudi menyebut tersangka berperan sebagai kurir 'tempel'. Ia diperintah seseorang melalui telepon genggam. Paket kecil sabu itu diberi 'double tip' dan diantar pelaku ke tempat yang sudah ditentukan. Hingga saat ini, Dede belum memberi keterangan seseorang yang memerintahkan tersangka.

"Transaksi melalui telepon genggam dan pembayarannya melalui transfer. Setelah uang masuk ke orang yang memerintahnya, pelaku diperintahkan untuk menempel paket sabu tersebut di tempat yang telah ditentukan. Kebanyakan ditempel di tiang listrik di sepanjang ruas jalan Pelabuhan 2," papar Yudi.

Dede mengaku baru tiga kali melakukan tugasnya sebagai kurir. Dia diberi upah sekali jalan sebesar Rp 300 ribu untuk beberapa kali nempel. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja, namun ketika ditanya wartawan terkait proses barang itu sampai di tangannya Dede memilih bungkam.

"Saya tidak kenal, tidak kenal yang nyuruh. Komunikasi selama ini lewat telepon," singkat Dede.

Polisi mengamankan 12 paket kecil sabu siap edar dan alat timbang elektronik. Ia dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads