Fahri: Tidak Ada Dasar Hukum Kocok Ulang Pimpinan Alat Kelengkapan DPR

Fahri: Tidak Ada Dasar Hukum Kocok Ulang Pimpinan Alat Kelengkapan DPR

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 14:02 WIB
Jakarta -

Pimpinan DPR menutup kemungkinan untuk mengocok ulang posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai permintaan Koalisi Indonesia Hebat. Opsi itu disebut tidak memiliki dasar hukum.

"Kocok ulang itu tidak ada dasarnya. Tunjukkan satu pasal yang mengizinkan jangan ngomong tidak ada dasar," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

"Begitu ada pasalnya, saya mau jadi pelopor untuk mensukseskan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KIH sebelumnya mengaku sudah menurunkan daya tawarnya menjadi 5 kursi ketua dan 16 wakil ketua. Namun, Fahri menegaskan bahwa untuk memenuhi keinginan KIH, maka mereka harus memasukkan nama-nama anggota di tiap komisi.

Fahri menuturkan bahwa setelah semua fraksi memasukkan nama anggota di tiap komisi, maka Badan Legislasi dan komisi bisa bekerja untuk mengajukan revisi UU MD3.

"Ini saya ikuti gaya bicara Pak Jokowi. Apa yang mau diakomodir? Dasarnya apa? UU nya mana? Revisinya bagaimana? Kan ubah UU, harus terbentuk AKD dulu. Jadi masuk AKD dulu," ucap Wasekjen PKS ini.

Fahri mengungkapkan bahwa perubahan aturan untuk mengakomodir keinginan KIH ini cukup panjang. AKD harus terbentuk untuk kemudian merumuskan Prolegnas bersama pemerintah dan melalui pembahasan di Badan Legislatif baru ke paripurna.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads