Bela Gudang Baru, Ini Argumen Yusril Saat Mengalahkan Gudang Garam

Bela Gudang Baru, Ini Argumen Yusril Saat Mengalahkan Gudang Garam

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 14:02 WIB
Jakarta -

Gudang Baru meminta bantuan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menghadapi gugatan merek yang dilayangkan Gudang Garam. Sempat kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, Gudang Baru akhirnya memenangkan kasus itu di tingkat kasasi.

Gudang Garam kretek mengantongi hak merek sejak tahun 1979, sedangkan PR Jaya Makmur yang memproduksi Gudang Baru pada awal tahun 90-an, mendapatkan nomor merek pada 2005. Namun tindakan PT Gudang Garam Tbk yang baru mempermasalahkan persamaan merek itu pada awal 2010 dinilai Yusril sebagai tindakan yang tidak fair.

"Bahwa tindakan Penggugat yang baru mengajukan gugatan pembatalan merek Gudang Baru milik Tergugat setelah lebih kurang 10 tahun berkompetisi di pasar dengan merek Gudang Garam milik Penggugat dengan menggunakan pasal 69 ayat 2 UU No 15 Tahun 2001 tentang merek, adalah bentuk penyalahgunaan hak gugat dari pemegang hak atas suatu merek untuk menghancurkan kompetitornya," kata Yusril sebagaimana tertuang dalam halaman 28 putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (7/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal maksud dan tujuan dari pasal di atas dengan memberi waktu tenggang 5 tahun untuk mengajukan pembatalan merek terdaftar agar tidak terjadi persainganusaha yang tidak sehat," sambung mantan Menkum HAM itu.

Lebih lanjut Yusril berpendapat, Gudang Garam selaku perusahaan besar yang menggugat merek Gudang Baru akan memiliki efek sosio ekonomis.

"Pembatalan merek Gudang Baru akan mengakibatkan produksi berhenti dan ribuan karyawan Tergugat akan kehilangan pekerjaan dan jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah," cetus Yusril.

Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman. MA menilai judex factie tidak cermat dalam menyatakan itikad tidak baik. Berdasarkan pemeriksaan administratif sesuai kewenangan Dirjen HKI, PT Gudang Garam Tbk tidak memiliki data hasil penelitian tentang adanya itikad tidak baik dari pihak Gudang Baru.

"Bahwa pertimbangan judex factie tentang adanya persamaan pada pokoknya sangat tidak tepat sebagai berikut bila dicermati merek dan gambar yang digunakan tergugat ternyata tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similitary in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan," putus majelis kasasi yang diketok pada 22 April 2014 lalu.



(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads