Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh

Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 13:40 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh. Evaluasi dilakukan karena adanya keberatan terkait diskriminasi terhadap pemerintah.

"Salah satu agenda rapat hari ini (dengan JK) itu. Ada RPP yang belom selesai. Ada 85 qanun yang sedang dievaluasi yang belum mengena, kita serahkan pada Aceh lagi," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Kemendagri berencana mengundang pemerintah provinsi Aceh untuk melakukan konsultasi tentang pelaksanaan Qanun Jinayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah mudahan minggu depan ada rapat kembali mengundang pihak Aceh untuk menyamakan persepsi," ucapnya.

Tjahjo melakukan rapat tertutup dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Rapat konsultasi itu berlangsung selama 1 jam.



(fiq/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads