Kemendagri: Polemik antara Ahok dan DPRD Bikin Pelantikan Gubernur DKI Terganjal

Kemendagri: Polemik antara Ahok dan DPRD Bikin Pelantikan Gubernur DKI Terganjal

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 13:28 WIB
Jakarta - Jabatan definitif gubernur DKI Jakarta hingga saat ini masih kosong sejak Jokowi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober lalu. Fungsi dan tugas gubernur masih dilakukan oleh Wagub Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Pelaksana tugas. Kementerian Dalam Negeri bahkan juga sudah mengirimkan surat ke DPRD. Lalu mengapa pelantikan Gubernur DKI masih belum juga dilakukan?

"Kalau (masalah Ahok dan DPRD) mau diperpanjang, panjang betul. Sekarang simpel saja, pemerintahan itu menyelesaikan masalah dengan tidak sulit. Semua ada regulasinya. Coba baca Perpu 1 tahun 2014 dan UU No 23 Tahun 2014 selesai semuanya," kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyamadji di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

Menurutnya, tak dilantiknya Ahok menjadi gubernur saat ini karena polemik yang tak selesai dengan DPRD DKI. Seperti diketahui, hubungan Ahok dan DPRD DKI memang tak berjalan mulus terlebih pasca hengkang dari Partai Gerindra yang membawanya menjadi wakil gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya ya itu polemik politik. Simple kok, Pak Ahok kan kelemahannya suka ngomong yang enggak pakai dasar tapi mbok ya mikir kalau pejabat publik harusnya omongannya bisa dipegang oleh publik," sambungnya.

Ia mengatakan Mendagri Tjahjo Kumolo sudah memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi terkait pelantikan Ahok sebagai gubernur. Surat Menteri Dalam Negeri untuk pelatikan Ahok pun sudah diterima DPRD.

"Ketua DPRD DKI sudah dipanggil menteri dan saya dampingi dan dalam surat memang enggak ada batas waktu untuk melakukan pelantikan itu," pungkasnya.

Ia berharap polemik politik Ahok dan DPRD bisa usai sehingga pelantikan bisa segera dilangsungkan. Terkait banyaknya demo yang menolak Ahok menjadi gubernur menurutnya tak ada norma Ahok bisa diturunkan dengan demo.

(bil/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads