Butuh Biaya Pengobatan Suami, Tinah Gondol Emas dan Barang Berharga Senilai Rp 1 M

Butuh Biaya Pengobatan Suami, Tinah Gondol Emas dan Barang Berharga Senilai Rp 1 M

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 13:13 WIB
Bandung -

Tinah alias Titin menyamar pembantu sewaktu menggondol sejumlah perhiasan emas dan barang berharga senilai Rp 1 miliar. Motif pemicu ibu tiga anak berusia 49 tahun ini mencuri lantaran butuh biaya pengobatan suaminya yang menderita sakit parah.

"Awalnya suami sakit gula selama 12 tahun, lalu komplikasi. Karena enggak ada uang berobat, saya terpaksa mencuri," kata Tinah di Mapolsek Bandung Kidul, Kota Bandung, Juma. (7/11/2014).

Tinah jadi pembantu selama dua minggu di rumah sang majikan, Jalan Alhanudri, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Dia mengaku diajak rekan asal Jakarta ikut bekerja di tempat tinggal korban. Sebelumnya Tina membuka warung sembako, namun uang modal dan keuntungan bisnisnya habis untuk keperluan berobat suami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya gelap mata, waktu itu labil. Memang sejak awal kerja jadi pembantu, saya punya niatan mencuri barang berharga milik majikan," tutur Tinah.

Usai menguras barang curian, Tinah bergegas kabur menemui suami di kampung halamannya, Sumedang, Jabar. Dia sempat mengantongi Rp 60 juta hasil menjual perhiasan emas curian.

Kasus pencurian ini terungkap Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul berkat salinan kertas kartu tanda penduduk (KTP) milik Tinah. "Salinan KTP pelaku ketinggalan di rumah korban. Setelah itu anggota mengejar pelaku ke alamat tinggal sesuai tercantum KTP," ucap Kapolsek Bandung Kidul AKP Darmawan Saputra didampingi Kanitreskrim AKP SW Rompas.

Polisi menangkap Tinah di kediamannya, Dusun Babakan, Kelurahan Cipancar, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jabar, belum lama ini. Perempuan tersebut mengaku mencuri sejumlah jam beragam merek, uang tunai pecahan rupiah dan dolar Amerika, serta sejumlah perhiasan emas dan imitasi berbagai jenis.

Akibat ulah Tinah, Darmawan menjelaskan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. "Modus pelaku pura-pura jadi pembantu. Sewaktu rumah kosong atau majikan pergi ke luar, pelaku beraksi dengan menggergaji tralis jendela kamar korban. Lalu pelaku membuka paksa lemari dan mencuri barang berharga milik korban," tutur Darmawan.

Tinah kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bandung Kidul. Polisi menjerta pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun penjara. Barang bukti disita polisi antara lain perhiasan emas, jam, dan sejumlah uang.

(bbn/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads