"Tersangka menyelenggarakan judi online jenis togel secara online, di mana tersangka ini sebagai agen yang mengumpulkan uang taruhan dari para pemain," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Diungkapkan Didik, tersangka ditangkap di apartemen di kawasan Latumenten, Jakarta Barat pada Kamis (6/11) pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini menerima taruhan judi togel dari para pemain dengan memanfaatkan fasilitas SMS, BBM dan telepon yang dikirim dari para pemain kepada tersangka," ujar Handik.
Selanjutnya, tersangka mengirimkan uang taruhan yang dikumpulkan para pemain itu ke rekening bandar.
"Oleh bandar, uang dari para pemain ini dipertaruhkan ke perusahaan judi togel online tersebut," ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 11 unit telepon genggam, 2 buah kartu kredit BCA, 1 buah ATM BCA, deposito berjangka BCA, uang tunai Rp 100 juta di rekening atas nama ARS dan uang tunai Rp 200 juta di rekening BCA atas nama LIV.
"Dua rekening tersebut rekening fiktif milik bandarnya," pungkasnya.
(mei/aan)