Polri Bongkar Jaringan Pembuat Senjata Api Rakitan di Cipacing

Polri Bongkar Jaringan Pembuat Senjata Api Rakitan di Cipacing

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 11:10 WIB
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) ‎membongkar 14 home industry pembuat dan penjual senjata api ilegal di daerah Cipacing, Jawa Barat. Sedikitnya 7 tersangka diamankan polisi.

Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan, 7 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Y, S, UM, YR, NES serta 2 tersangka yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena ditangkap di Jakarta, yaitu PY dan KS.

‎"Bareskrim baru saja mengungkap sindikat pembuatan senjata rakitan, senjata ini sangat sempurna, mulai dari proses pembuatannya dari kasar sampai jadi senpi rapi, dan bisa digunakan untuk kepentingan kejahatan," kata Sutarman saat jumpa pers di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan 7 tersangka ini merupakan rangkaian pengungkapan yang berlangsung selama sekitar sebulan dari kurun 20 September sampai 12 Oktober 2014. ‎Polisi masih memburu sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai pemilik.

"Kita temukan 16 pucuk senpi dengan berbagai jenis. Ada yang bentuk revolver, ada yang pistol menyerupai FN. Kemudian dari situ, ada beberapa yang masih dalam pengejaran kita, mekanisme pemesanannya, pemesanannya barang jenis senjata apa dan ke mana," ujarnya.

Dalam rangkaian penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti seperti 3 pucuk Revolver caliber 38 spesial, 3 pistol Walther cal 32 ACP, 1 pucuk pistol Bro‎wning cal 9mm, 1 pocket Gun Colt cal 25 ACP, 1 pistol Sig Sauer cal 9mm, 1 Model Gun Konversi cal 9mm dan berbagai peluru serta alat perakit senjata.

Kepada para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.




(idh/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads