Tim Labfor Polri Cabang Semarang telah melakukan olah TKP di rumah Amien Rais. Diduga kuat, pelaku penembakan menggunakan senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, hasil olah TKP Puslabfor Semarang, barang bukti yang ditemukan di TKP yakni lubang tembakan satu kali pada badan mobil bagian belakang sebelah kanan dengan ketinggian 124 cm dari tanah. Lubang tembakan berukuran panjang x lebar 12x7 mm.
Juga ditemukan serpihan jaket peluru dan serpihan inti anak peluru di bagian dalam jok mobil dan bodi mobil bagian dalam. Selain itu ditemukan selongsong peluru dengan headstamp PMC 223 REM dengan tinggi selongsong peluru 1,5 cm di jalan depan TKP berjarak 130 cm dari pagar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada headstamp peluru terdapat mark menunjukkan bahwa selongsong peluru bukti pernah ditembakkan. Tinggi selongsong peluru 1,5cm terdapat mark atau patahan pada bibir selongsong peluru.
"Hal ini menunjukkan bahwa selongsong peluru bukti tersebut alami patah atau kerusakan yang seharusnya dengan kaliber 223 memiliki tinggi 45 cm. Hal ini mendukung bahwa selongsong ditembakkan dari senjata api rakitan atau tidak standar," kata Anny di Mapolda DIY, Jumat (7/11/2014).
Dengan demikian, kesimpulan sementara polisi, pelaku menggunakan senjata api rakitan dengan peluru standar buatan pabrik berkaliber 223 atau sinonim dengan 5,56x45 mm.
Rumah Amien Rais di Jl Pandeansari Blok 2 no 3 Condongcatur, Depok, Sleman, diteror, Kamis (7/11/2014) dini hari. Seseorang menembak dan mengenai mobil Harrier yang diparkir di teras rumah. Hingga saat ini, pelaku dan motif penembakan itu belum diketahui.
(try/try)