Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto yang dilaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri kini berstatus tersangka. Fadli menganggap sikap Ronny saat kampanye Pileg 2014 lalu terlalu menohok.
"LSM itu berkali-kali menohok saya," kata Fadli saat berbincang, Jumat (7/11/2014).
Kasus ini bermula pada kampanye Pileg lalu. Ronny mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan kalau Fadli melakukan bagi-bagi uang. Ronny yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia melaporkan ke Panwaslu, mengatakan bisa dijerat sekian-sekian dan menyerang saya. Ini fitnah. Saya tidak pernah bagi-bagi uang dan ada saksinya," ucap Waketum Partai Gerindra ini.
Selain Ronny, ada pula wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga yang diperiksa sebagai saksi. Pimred Tribun Jateng Musyafi mengatakan tidak ada celah pencemaran nama baik dalam berita yang dipermasahkan Fadli Zon. Untuk diketahui berita yang dimaksud adalah berita yang dimuat saat masa kampanye dan menyebutkan ada bagi-bagi uang saat Fadli Zon kampanye di Pasar Bulu Semarang.
Fadli menuturkan bahwa ia memang sudah diberikan hak jawab terkait pemberitaan itu yang sudah ia gunakan dan dimuat. Namun yang ia permasalahkan adalah berita tersebut kembali muncul dalam bentuk advertorial.
"Saya mau kejelasan dulu dari kasus ini. Yang pasang advertorial itu pasti ada orang atau lembaga dan pakai uang. Jadi tidak mengarah pada redaksi," ucap pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini.
(imk/vid)