KPK Minta Anggota DPRD DKI Laporkan Harta Kekayaannya

KPK Minta Anggota DPRD DKI Laporkan Harta Kekayaannya

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 19:30 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad mendorong anggota DPRD DKI untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ditegaskannya sudah menjadi kewajiban semua anggota dewan sebagai pejabat pembuat regulasi.

β€œYa itu kewajiban dia (anggota DPRD) sebagai penyelenggara negara,” kata Samad kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).

Peraturan mengenai LHKPN ini diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK nomor KEP. 07/KPK/02/2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggara negara antara lain pejabat pada lembaga tinggi/tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim. Selain itu juga pejabat eselon II, semula kepala kantor di lingkungan Kemenkeu, Pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat, serta pejabat pembuat regulasi.

Samad menghimbau lantaran pelaporan LHKPN itu juga dinilainya sebagai salah satu tolak ukur untuk mengukur integritas dan moral pejabat.

Dia memuji juga sikap Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mewajibkan semua pejabat PNS di lingkungan pemprov untuk lapor LHKPN. Hal itu dianggapnya satu kemajuan dalam pemerintahan DKI.

β€œKita berterimakasih sama Pak Ahok karena memperluas cakupan laporan penyelenggara negara. Tadinya kewajiban itu hanya pada eselon II. Sekarang pak Ahok mewajibkan sampai eselon IV. Ini memang langkah yang lebih maju,” pungkasnya.

(ros/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads