βYa itu kewajiban dia (anggota DPRD) sebagai penyelenggara negara,β kata Samad kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
Peraturan mengenai LHKPN ini diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK nomor KEP. 07/KPK/02/2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad menghimbau lantaran pelaporan LHKPN itu juga dinilainya sebagai salah satu tolak ukur untuk mengukur integritas dan moral pejabat.
Dia memuji juga sikap Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mewajibkan semua pejabat PNS di lingkungan pemprov untuk lapor LHKPN. Hal itu dianggapnya satu kemajuan dalam pemerintahan DKI.
βKita berterimakasih sama Pak Ahok karena memperluas cakupan laporan penyelenggara negara. Tadinya kewajiban itu hanya pada eselon II. Sekarang pak Ahok mewajibkan sampai eselon IV. Ini memang langkah yang lebih maju,β pungkasnya.
(ros/vid)