MK: Tak Punya Legal Standing, Gugatan Apkasi Soal Pilkada Ditolak

MK: Tak Punya Legal Standing, Gugatan Apkasi Soal Pilkada Ditolak

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 18:52 WIB
Jakarta -

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggugat UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutus gugatan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

MK menilai legal standing permohonan pemohon yang diwakili oleh Ketua Apkasi Isran Noor dan Sekjek Rachmat Yasin sama dengan perkara nomor 70/PUUXII/2014 yang telah diputus pada hari Kamis, 6 November 2014, pukul 16.12 WIB. Dalam putusan tersebut pemohon Apkasi dinilai tidak memiliki legal standing karena menurut Mahkamah untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang mewakili kepentingan daerah di hadapan Mahkamah haruslah pemerintahan daerah yang terdiri atas bupati dan ketua DPRD bukan dari asosiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedudukan hukum Pemohon dalam putusan Nomor 70/PUUXII/2014 tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan hukum pula untuk Pemohon dalam perkara a quo, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Hamdan.

"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan," tambah Hamdan.

Putusan ini diputus oleh Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua dengan anggota Arief Hidayat, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Apkasi, Bayu Nugroho mengatakan menerima putusan ini. Sebab UU yang digugat soal Pilkada lewat DPRD ini sudah diselesaikan dengan adanya Perppu No 1/2014 yang diteken SBY.

"Di UU 34/2004 itu dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya UU yang baru No 23/2014 dan Perppu No 1/2014," ucap Bayu.

(slm/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads