Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Artha Meris Jatuh Sakit

Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Artha Meris Jatuh Sakit

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 18:35 WIB
Jakarta - ‎Terdakwa kasus suap terhadap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut dari KPK. Tak berselang lama setelah mendengarkan tuntutan, Meris langsung jatuh sakit.

Kamis (6/11/2014) sekitar pukul 18.20 WIB, sebuah mobil ambulans datang ke KPK. Dua orang dokter turun dari mobil itu.

Saat turun, kedua dokter itu membawa peralatan pemeriksaan lengkap. Usai mendapat ID tamu, dua dokter itu langsung menuju Rutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Rutan, dokter itu didatangkan untuk memberikan perawatan terhadap salah satu tahanan KPK, yakni Artha Meris Simbolon. Meris yang baru saja dituntut 4,5 tahun penjara itu menderita sakit.

Informasi yang beredar, Meris menderita demam. Suhu badan Presdir PT Kaltim Parna Raya Industri itu sangat tinggi.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads