Maukah 3 Siswa yang Kritik Guru di FB Kembali ke Sekolah? Ini Kata Ortu

Maukah 3 Siswa yang Kritik Guru di FB Kembali ke Sekolah? Ini Kata Ortu

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 18:40 WIB
Pekanbaru - Dinas Pendidikan Pemkab Siak memutuskan 3 siswa SMA Bungaraya yang dikeluarkan gara-gara mengkritik guru di facebook (FB), diizinkan kembali ke sekolah. Namun demikian orang tua siswa masih pikir-pikir.

"Kami berterima kasih atas respons Kepala Dinas Pemkab Siak yang telah memutuskan anak kami untuk kembali ke sekolah setelah dikeluarkan. Keputusan itu sangat kami hargai. Namun demikian berikan kami waktu untuk berpikir baik buruknya bila masih bersekolah di sana (SMA Bungaraya)," kata Sriono, ayah Wiwit Dwi Santoro, Kamis (6/11/2014).

Wiwit dikeluarkan bersama dua rekannya, Reksa Dirgantara dan Towil Maamun. Oleh kepala sekolah, ketiganya dinilai salah karena menulis dan saling berkomentar terhadap status di FB 'Murid terlambat dihukum, guru terlambat tidak dihukum'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sriono mengaku sangat mengapresiasi semua pihak yang turut prihatin atas ketiga 3 siswa tersebut. "Kami benar-benar mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak," katanya lirih.

Pun demikian, selaku orang tua dia masih kawatir bila anaknya masih melanjutkan sekolah di SMA Bungaraya akan mendapat tekanan mental. Bisa jadi, nantinya masih ada dendam antara anak mereka dengan para guru.

"Inilah bentuk kekawatiran kami. Takut jika nantinya kembali ke sekolah ada penilaian yang tidak fair untuk menjatuhkan nilai anak kita. Tapi kalau memang fair tidak masalah," kata Sriono.

Rasa kekawatiran itu pula, lanjut Sriono, pihaknya meminta waktu sepekan atau sebulan ke depan. Pihak orang tua murid tidak ingin gegabah anaknya kembali ke sekolah tersebut.

"Biarlah untuk sementara ini sekolah di swasta dulu sampai kami punya keputusan yang bulat kembali ke sekolahnya atau tidak," tutup Sriono.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads