Nomenklatur Berubah, Pembagian Anggaran Kementerian Pendidikan Harus Cermat

Nomenklatur Berubah, Pembagian Anggaran Kementerian Pendidikan Harus Cermat

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 17:48 WIB
Jakarta - Komisi X DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar terkait perubahan nomenklatur kementerian pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan kalau pemecahan kementerian pendidikan di kabinet Jokowi tidak ada masalah.

"Pemecahan ini menurut saya tidak bertentangan dengan konstitusi. Dari UUD baik secara eksplisit ataupun implisit, tidak ditemukan satu pun gagasan urusan ini dibatasi hanya diurusi satu kementerian. Dari segi gramatikal juga tidak ada dalam UUD yang menyatakan urusan ini hanya boleh satu kementerian," ujar Margarito dalam menyatakan pandangannya saat RDPU dengan Komisi X, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Namun, dari sisi kekurangannya nomenklatur kementerian pendidikan ini juga punya persoalan dalam sumber daya manusia dan pembagian anggaran. Dia menilai porsi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN harus bisa disesuaikan dan cermat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, anggaran 20 persen itu harus ada solusinya dalam jumlah besar anggaran.

"Problem secara teknis ada. Apakah 20 persen dari APBN untuk satu kementerian pendidikan tinggi dan yang satunya juga. Sekarang gampangnya kita pecahkan apakah 20 persen untuk dua kementerian atau 20 persen masing-masing," katanya.

Dia mengatakan dalam UUD 1945 di Pasal 31 ayat 4 menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Komisi X harus punya komunikasi dengan pemerintah dalam ketentuan ini agar bisa diatur jelas dan harus dicermati," sebutnya.

Adapun Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam menyebut kalau perubahan nomenklatur adalah hak prerogatif Presiden. Meskipun dia mengakui kalau mayoritas anggota komisinya mengkritik kebijakan pemisahan pendidikan tinggi dari pendidikan dasar dan menengah.

Selain persoalan anggaran, pemisahan ini juga tidak menjamin untuk mendukung pendidikan di sektor ristek.

"Selain soal anggaran kan ristek ini lebih berhubung ke perindustrian. Nah, pendidikan tinggi kita belum mampu untuk ristek karena belum punya tradisi buat inovasi teknologi maju seperti negara maju lain," kata Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisyam di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (6/11).

Namun, Hisyam menegaskan apapun kebijakan nomenklatur itu merupakan hak presiden. Dia pun menegaskan kalau komisinya siap mendukung dan mengawal program pemerintahan Jokowi.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads