Pelaku berinisial AB itu mengaku melakukan aksi hari Minggu (2/11/2014) lalu pukul 05.30 WIB. Saat itu AB yang ditemani rekannya Yahya Saputra (29) berkeliling menggunakan motor hingga akhirnya melintas di Polder Tawang.
"Saya muter-muter terus lihat orang nongkrong, helmnya bagus," kata AB di Mapolrestabes Semarang, Kamis (6/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sabetkan ke kepala," ujarnya.
Setelah helm yang diincar terjatuh dari tangan korban, AB segera mengambil. Namun mereka tidak langsung pergi, tersangka Yahya mengambil pisau yang dibawa AB dan menyabetkan ke punggung korban.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Semarang Utara. Tidak lama setelah itu sekitar pukul 08.00, dua pelaku berhasil dibekuk. Sedangkan korban mendapat 15 jahitan di kepala akibat tebasan pisau.
Dari pengakuannya kepada polisi, ternyata remaja bertato itu sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Semarang Timur. Saat itu ia berhasil merampas helm korban sehingga dia percaya diri untuk melakukan aksi kedua.
"Yang pertama helmnya saya pakai sendiri. Yang kedua ini rencananya dijual buat jajan," pungkas AB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pelaku memang dikenal sadis dan meresahkan masyarakat. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk yang di bawah umur, hakim tetap yang memutuskan, kamu membuktikan unsur-unsur pidana. Mereka ini meresahkan," kata Djihartono.
(alg/try)