3 Anggota Fraksi PDIP Cabut Gugatan UU MD3

3 Anggota Fraksi PDIP Cabut Gugatan UU MD3

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 17:14 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pihak PDIP yang sempat menggugat judicial review UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3, mencabut gugatannya. MK menerima pencabutan gugatan tersebut dan penggugat tak dapat mengajukan uji materi pasal yang sama kemudian hari.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (6/11/2014).

Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi No. 107/PUU-XII/2014 dan perkara ini diajukan oleh 3 anggota DPR dari fraksi PDIP yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat. Namun saat pembacaan ketetapan, ketiganya hanya mengirim perwakilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya menyoalkan pasal 15(2) UU No 17 tahun 2014 yang mengatur pimpinan MPR dipilih dalam satu paket uyang bersifat tetap. Pasal ini dinilai menyulitkan Koalisis Indonesia Hebat (KIH) di parlemen dalam pemilihan pimpinan DPR.

Namun, dalam persidangan tanggal 28 Oktober, pemohon Dwi Ria Latifa menyatakan menarik permohonannnya uji materi ini. Ia menyadari gugatan yang diajukannya di MK bisa menjadi polemik baru antara KMP dan KIH di parlemen.

Karena sudah menarik gugatannya, maka mereka tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

(bil/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads