"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (6/11/2014).
Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi No. 107/PUU-XII/2014 dan perkara ini diajukan oleh 3 anggota DPR dari fraksi PDIP yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat. Namun saat pembacaan ketetapan, ketiganya hanya mengirim perwakilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam persidangan tanggal 28 Oktober, pemohon Dwi Ria Latifa menyatakan menarik permohonannnya uji materi ini. Ia menyadari gugatan yang diajukannya di MK bisa menjadi polemik baru antara KMP dan KIH di parlemen.
Karena sudah menarik gugatannya, maka mereka tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
(bil/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini