Kasus bermula saat Kantor Pos Besar Denpasar menerima paket dari Afsel pada 14 Mei 2014 pagi. Lukisan sebesar 40x30 cm itu ditujukan ke Putu dengan pengirim Monkoliseko Matshilaba. Setelah dibuka ternyata berisi dua buah lukisan pemandangan laut.
Di sela-sela dua lukisan itu berisi plastik hitam yang berisi sabu. Secepat kilat petugas berkordinasi dengan aparat dan langsung menggelar operasi senyap untuk mengetahui siapakah penerima sabu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kenal dengan pengirim tidak lama, waktu ia tinggal di Bali sering bermain dengan saya," kata Nyoman Saputra sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di websitenya, Kamis (6/11/2014).
Kepada majelis hakim, Nyoman Saputra mengaku tidak tahu menahu isi sabu tersebut. Pengirim usai tiba di Afsel menelepon Nyoman Saputra dan akan mengirimkan sesuatu yang spesial. Nyoman Saputra sendiri pernah menggunakan sabu dan pernah membelikan pengirim lukisan itu satu sabu untuk dipakai.
"Kalau pakai sabu rasanya kalau beraktifitas enak dan segar," kata tukang ojek itu.
Setelah berunding, majelis hakim menetapkan Nyoman Saputra bersalah secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 13 miliar subsidair 6 bulan," putus majelis hakim yang terdiri dari AA Ketut Anom Wirakananta, Hadi Masruri dan Beslin Sihombing.
(asp/try)