Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 6 bulan serta hukuman tambahan dicabut hak sebagai pejabat publik 3 tahun lebih lama dari pidana pokok. Atas tuntutan JPU tersebut Rahmat Yasin menyatakan kekecewaannya karena dinilai masih terlalu tinggi.
"Tuntutannya terlalu tinggi. Padahal saya sudah menguraikan semuanya di persidangan. Saya juga sudah mengakui perbuatan saya," ujar Rahmat Yasin usai sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (6/11/2014).
Ia pun menyatakan telah mengembalikan uang suap yang ia terima sebesar Rp 3 miliar pada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Rahmat Yasin akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (13/11/2014) pekan depan.
Disinggung soal tambahan hukuman berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik, Rahmat Yasin menyatakan itu juga menjadi keberatannya.
"Iya, itu juga jadi keberatan," tuturnya.
(tya/try)