Polresta Medan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 45 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Polresta Medan selama 1 bulan terakhir.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan amanat undang-undang. Sebagai barang bukti di pengadilan ada kami sisakan," kata Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta kepada detikcom, Kamis (5/11/2014).
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 664,8 Kg ganja, 27,3 Kg sabu dan 34.310 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan ini dihadiri Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Sekda Medan Saiful, Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan, Dandim 0201 Letkol Aris Munandar, Rektor USU, Rektor Nomensen serta Jaksa, tokoh masyarakat dan LSM.
"Kapolda berpesan agar anggota Polri mempunyai iman yang kuat karena polisi juga menjadi target dari bandar narkoba untuk didekati dan diajak menjadi pengedar narkoba," pungkasnya.
(mei/mok)