"Harus ada kepastian hukum. Saya kira PK itu harus dibatasi. Ada presiden yang membuka-buka....Saya rasa harus kita kembali kepada azas kepastian hukum. PK itu sebetulnya harus sekali saja dan ada perlu perbaikan ketentuan untuk itu," kata Laoly.
Pernyataan tersebut disampaikan Laoly kepada wartawan saat diwawancarai di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Laoly, dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan rapat dengan Mahkamah Agung, kejaksaan dan kepolisian membahas hal itu.
"Kan tidak boleh saya saja yang mengambil keputusan ini. Kita ambil keputusan bersama demi kepastian hukum," imbuhnya.
"Apakah Laoly akan berjuang mendorong agar PK nanti hanya sekali?" tanya wartawan.
"Harusnya begitu," ucap politikus PDIP itu.
Seperti diketahui, MK membatalkan ketentuan pasal 368 ayat 3 KUHAP atas permintaan Antasari Azhar. Akibatnya, terpidana bisa mengajukan peninjauan ke PK berkali-kali.
Putusan MK itu kemudian menjadi kontroversi. Salah satunya pelaksanaan eksekusi mati para gembong narkoba yang telah divonis bisa terkatung-katung dengan dalih terpidana masih ingin mengajukan PK lagi.
(bar/asp)