Disindir Fadli Zon Karena Sahkan PPP Romi, Ini Penjelasan Menkum HAM

Disindir Fadli Zon Karena Sahkan PPP Romi, Ini Penjelasan Menkum HAM

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 14:54 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyindir Menkum HAM Yasonna H Laoly agar tak bermain dengan kepentingan politik terkait status kepengurusan PPP yang sah. Kata Fadli, pihaknya juga akan melakukan hak interpelasi. Ini penjelasan Laoly.

"Saya tidak ada pernah mencampuri urusan," kata Laoly kepada wartawan di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014).

Dijelaskan Laoly, keputusan dirinya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy tidak dicampuri urusan politik. Makanya ia kemudian mengesahkan DPP PPP kubu Romi masa bakti 2014-2019 dengan SK Menkum HAM RI No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai Menkum HAM saya membaca pasal 25 mengatakan, kalau sudah diputuskan 2/3, sesuai AD/ART partai, dan lembaga tertinggi pengambilan keputusannya, berarti tidak ada konflik. Berdasarkan ketentuan itulah saya mengambil keputusan," ucap Laoly.

Laoly yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari PDIP itu pun menampik jika dirinya terburu-buru mengesahkan PPP kubu Romi. Katanya, sebagai Menkum HAM dirinya diwajibkan undang-undang membuat keputusan dalam 7 hari.

"Mengapa kami buat 7 hari? Begini, kalau tidak ada batas waktu, kalau saya tidak suka pengurus ini (misalnya-red), saya tunda-tunda saja sampai 2 tahun. Tidak ada kepastian hukum. Makanya dibuat ketentuan 7 hari itu supaya menteri tidak boleh menunda-nunda. Ada kepastian hukum. Kecuali ditemukan oleh Menkum HAM pengajuan itu tidak sesuai AD/ART, saya akan kembalikan," imbuhnya.

Ditegaskan Laoly, secara legal formal yang sah adalah PPP kubu Romi. Semua pihak harusnya taat dengan ketentuan tersebut.

"Secara legal formal, yang sah itu sekarang kubu Romi. Kecuali pengadilan memutuskan lain. Kita harus taat asas lah. Taat undang-undang," ucapnya.

Laoly menambahkan, dirinya tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat dirinya, termasuk di-PTUN-kan dan juga diinterpelasi oleh DPR.

"Ditanya, siapkah Pak menteri melayani gugatan hukum itu di PTUN. Sangat lebih dari siap," tegas Laoly.

(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads