"Saya tidak ada pernah mencampuri urusan," kata Laoly kepada wartawan di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014).
Dijelaskan Laoly, keputusan dirinya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy tidak dicampuri urusan politik. Makanya ia kemudian mengesahkan DPP PPP kubu Romi masa bakti 2014-2019 dengan SK Menkum HAM RI No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari PDIP itu pun menampik jika dirinya terburu-buru mengesahkan PPP kubu Romi. Katanya, sebagai Menkum HAM dirinya diwajibkan undang-undang membuat keputusan dalam 7 hari.
"Mengapa kami buat 7 hari? Begini, kalau tidak ada batas waktu, kalau saya tidak suka pengurus ini (misalnya-red), saya tunda-tunda saja sampai 2 tahun. Tidak ada kepastian hukum. Makanya dibuat ketentuan 7 hari itu supaya menteri tidak boleh menunda-nunda. Ada kepastian hukum. Kecuali ditemukan oleh Menkum HAM pengajuan itu tidak sesuai AD/ART, saya akan kembalikan," imbuhnya.
Ditegaskan Laoly, secara legal formal yang sah adalah PPP kubu Romi. Semua pihak harusnya taat dengan ketentuan tersebut.
"Secara legal formal, yang sah itu sekarang kubu Romi. Kecuali pengadilan memutuskan lain. Kita harus taat asas lah. Taat undang-undang," ucapnya.
Laoly menambahkan, dirinya tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat dirinya, termasuk di-PTUN-kan dan juga diinterpelasi oleh DPR.
"Ditanya, siapkah Pak menteri melayani gugatan hukum itu di PTUN. Sangat lebih dari siap," tegas Laoly.
(bar/rmd)