"Memaafkan itu saya kira silakan, menangguhkan itu kewenangan penyidik, tapi proses hukum itu saya kira aturan sesuai dengan KUHAP sudah ada," katanya usai membuka acara Pameran Foto Pengamanan Pilres 2014, di Mall Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014).
Terkait dengan ujung dari proses hukum, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, hakim lah yang memiliki kewenangan terhadap vonis Brama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Sutarman mengakatan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan tetap berlanjut "Iya (tetap berlanjut)," tuturnya.
(idh/fjr)