Prabowo Maafkan Penghinanya, Kapolri: Penahanan Kewenangan Penyidik

Prabowo Maafkan Penghinanya, Kapolri: Penahanan Kewenangan Penyidik

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 14:41 WIB
Jakarta - Orangtua Brama, satpam asal Sidoarjo, Jawa Timur telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus menghina Prabowo di media sosial dan mengaku sebagai anggota polri. Prabowo sendiri juga telah memaafkan dan meminta untuk menangguhkan penahanan terhadap Brama. Apa Tanggapan Kapolri Jenderal Sutarman?

"Memaafkan itu saya kira silakan, menangguhkan itu kewenangan penyidik, tapi proses hukum itu saya kira aturan sesuai dengan KUHAP sudah ada," katanya usai membuka acara Pameran Foto Pengamanan Pilres 2014, di Mall Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014).

Terkait dengan ujung dari proses hukum, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, hakim lah yang memiliki kewenangan terhadap vonis Brama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau memang sudah minta maaf dan seterusnya, nanti hakim akan memvonis seperti apa, itu adalah kewenangan Hakim, jadi keadilan itu ada di hakim," ujarnya.

Untuk itu, Sutarman mengakatan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan tetap berlanjut "Iya (tetap berlanjut)," tuturnya.

(idh/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads